
Hohoho, berjumpa kembali di "Indonesia Dalam Berita", di kesempatan akan dibahas mengenai contoh adat istiadat melayu Empat Jenis Adat di Minangkabau ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ) simak selengkapnya.
Adat Minangkabau terdiri atas empat model yaitu :
1. Adat nang rumputan Adat
2. Adat nang diadatkan akibat aki moyang.
- Kedua model Adat atas 1 dan 2 hukumnya babuhua mati (tidak boleh dirobah-robah walau dengan keramian asese kendatipun ).
3. Adat teradat.
4. Adat Istiadat.
-Kedua model Adat atas 3 dan 4 hukumnya babuhua sentak (boleh dirobah-robah asal dengan melalui keramian mufakat).
1. Adat nang rumputan adat.
a. Adat nang rumputan Adat, ialah ketentuan hukum, sifat yang diperoleh atas alam benda, flora dan fauna, maupun bani Adam sebagai ciptaan-Nya (Sunatullah). Adat nang rumputan Adat ini ialah sebagai SUMBER hukum Adat Minangkabau pada membenahi bangsa pada sekalian hal. Dimana ketentuan alam tersebut ialah aksioma tak bisa dibantah kebenarannya. Sebagai misal dari benda Api dan Air, ketentuannya membakar dan membasahkan. Dia akan konsisten abadi berbatas musim kiamat dengan sifat tersebut, kecuali Allah sebagai si penciptanya menentukan beda (merobahnya).
b. Alam sebagai ciptaan-Nya belah aki moyang orang Minangkabau ialah Datuak perpatiah nang sabatang dan datuak ketumanggungan diamati, dipelajari dan dipedomani dan dijadikan guru buat memetik iktibar bagaikan yang disebutkan pada pepatah-petitih Adat :
Panakiak pisau sirawik, ambiak gantar baur lintabuang,
silodang ambiakkan niru, nang satitiak jadikan lawik,
nan sakapa jadikan gunuang, Alam Takambang Jadi Guru.
2. Adat nang diadatkan akibat nenek-moyang.
a. Sebagaimana menebak dikemukakan lebih dahulu diatas ialah dengan meneliti, mempedomani, mempelajari alam sekitarnya akibat nenek-moyang orang Minangkabau, alkisah disusunlah ketentuan-ketentuan alam dengan sekalian fenomena-fenomenanya menjadi pepatah-petitih, mamang, bidal, kelong dan gurindam Adat dengan memetik ibarat dari ketentuan alam tersebut, kemudian dijadikan menjadi kaidah-kaidah sosial buat menyusun bangsa pada sekalian bidang bagaikan : ekonomi, sosial budaya, hukum, politik, keamanan, pertahanan dan sebagainya.
b. Karena pepatah-petitih tersebut dicontoh dari ketentuan alam sesuai dengan fenomenanya masing-masing, alkisah kaidah-kaidah tersebut sesuai dengan sumbernya tak boleh dirobah-robah walau dengan keramian asese sekalipun. Justru kedua model Adat atas aksara a dan b karena tak boleh dirobah-robah disebut pada pepatah :
Adat nang tidak lakang geladak paneh, tidak lapuak geladak hujan,
dianjak tidak layua, dibubuik tidak mati,
dibasuah bahabih aia, dikikih bahabih basi.
Artinya ialah Kebenaran dari hukum alam tersebut . Selama Allah SWT, sebagai si pencipta ketentuan alam tersebut tak menentukaan lain, alkisah ketentuan alam tersebut konsisten tidak berobah.
contoh pepatah :
lawik barombak, gunuang bakabuik,
lurah baraia, api mambaka,
aia mambasahkan,batuang babuku,
karambia bamato, batuang tumbuah dibukunyo,
karambia tumbuah dimatonyo .
Jadi boleh diambil kesimpulan bahwa Adat nang diadatkan aki moyang ialah melahirkan pokok-pokok hukum pada mengatur bangsa MinangKabau pada sekalian hal, yang diadatkan dari dahulu berbatas sekarang. Uraian secara agak beralas saya kemukakan pada halaman selanjutnya atas kaidah-kaidah pada pepatah-petitih, mamang, bidal, pantun, dan gurindam Adan nantinya. Pepatah-petitih, buncah bidal, kelong dan gurindam Adat yang disusun dari ketentuan-ketentuan alam dengan dengan sekalian fenomenanya itu berfaedah buat mengungkapkan sekalian segala sesuatu pada pergaulan bagaikan : Menyuruh, melarang, membolehkan, ke-baikan, keburukan, akibat yang baik, akibat yang buruk, kebenaran, keadilan, kemakmuran, kerusuhan, kebersamaan, keterbukaan, persatuan dan kesatuan, bala yang menimpa, kesenangan, kekayaan, kemiskinan, kepemimpinan, kepedulian, rasa sosial, keluarga, masyarakat, moral dan akhlak, dan sebagainya.
3. Adat Teradat
a. Adat mesti ialah peraturan-peraturan yang dibuat akibat penghulu-penghulu Adat pada suatu nagari, anggaran dasar guna buat melaksanakan pokok-pokok hukum yang menebak dituangkan akibat aki moyang (Dt. Perpatiah Nan Sabatang dan Dt. Ketumanggungan) pada pepatah-petitih Adat. Bagaimana sebaiknya penetapan aturan-aturan pokok kayu tersebut pada kehidupan sehari-hari dan tak bertentangan dengan aturan-aturan pokok kayu yang menebak saya warisi secara bebuyutan dari nenek-moyang dahulunya. Sebagai misal saya kemukakan beberapapepatah-petitih, mamang, bidal, Adat yang menebak diadatkan akibat aki moyang tersebut diatas bagaikan :
Abih sandiang geladak Bageso, Abih miyang geladak bagisiah.
Artinya nenek-moyang melalui pepatah ini melarang sekali-kali non bergaul bebas jarak dobel model yang berbeda sebelum berbaur (setelah Islam) ataupun berbaur (sebelum Islam).
- Untuk terlaksananya ketentuan larangan ini akibat anggota masyarakat, alkisah pemimpin-pemimpin etiket di suatu daerah bermusyawarah buat asese dengan hasil asese bulat. Dilarang belah kaum perempuan remaja keluar malam sehabis jam delapan, kecuali ditemani akibat orang tuanya. Peraturan ini hanya berlaku di daerah tersebut saja, belum tentu tak berlaku atas daerah lainnya. (disebut juga Adat Salingka nagari).
lain daerah beda adatnyo, beda dataran beda belalangnyo,
lain lubuak beda ikannyo.
- Setiap pembauran kaidah pokok kayu dari nenek-moyang
ayam putiah tabang siang, basuluah matohari,
bagalanggang mato rang banyak, datang bajapuik pai baanta,
arak sapanjang labuah, iriang sapanjang jalan.
Untuk pelaksanaan aturan pokok kayu tentang pembauran ini, alkisah nagari-nagari penghulunya melahirkan anggaran dasar pelaksanaan melalui keramian mufakat. Ada dengan ketentuan ada daerah yang melahirkan keputusan pelaksanaan jemput antar disiang hari, ada pula dimalam musim dengan mementingkan seantero bangsa melihat bahwa sipolan dengan sipolin menebak nikah. Ada pula keputusan penghulu disuatu daerah yang melahirkan anggaran dasar bagaikan : Kedua marapulai diarak dengan baju yang diatur pula dengan musyawarah. Aturan Adat ini belum tentu sama dengan aturan daerah lainnya.
b. Begitupun peresmian SAKO(gelar pusaka) kaum ataupun penghulu, ada daerah yang memotong kerbau, ada banteng, ada kambing, ada dengan membayar uang etiket kenagari yang bersangkutan. Semuanya ialah aturan pelaksanaan dari peresmian satu sebutan peninggalan kaum (Sako) yang diambil keputusannya melalui keramian mufakat. dan beda sebagainya.
Lain lubuak beda ikannyo, beda dataran beda balalangnyo.
4. Adat Istiadat
1. Adat Istiadat ialah peraturan-peraturan yang juga dibuat akibat penghulu-penghulu disuatu daerah melalui keramian asese atas dengan atas dengan KESUKAAN ananda daerah bagaikan kesenian, olah raga, kuntau silat randai, talempong, baju laki-laki, baju wanita, barang-barang bawaan kerumah mempelai, begitupun helat jamu meresmikan S a k o itu tadi. Begitu pula Marawa, ubur-ubur, tanggo, gabah-gabah, pelamina dan sebagainya yang berbeda-beda disetiap nagari. Juga berlaku pepatah yang berbunyi :
Lain lubuak beda ikannyo, beda dataran beda balalangnyo,
lain daerah beda adatnyo (Istiadatnya) .
2. Kedua model etiket nang mesti dan Adat Istiadat tersebut ialah anggaran dasar pelaksanaan dari aturan-aturan pokok kayu yang menebak diciptakan akibat nenek-moyang, dimana dobel macam model aksara c dan d Adat nang babuhua sentak artinya : aturan Adat yang boleh dirobah, dikurangi, ditambah dengan melalui keramian asese dan selama tak bertentangan dengan pokok kayu hukum yang menebak dituangkan pada pepatah-petitiah ciptaan nenek-moyang (kato Pusako) Adat.
Namun keempat model Adat tersebut melahirkan suatu kesatuan yang tidak boleh dipisahkan satu dengan yang lain, secara utuh disebut ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ).
Sekian detil tentang Empat Jenis Adat di Minangkabau ( ADAT ISTIADAT MINANGKABAU ) semoga tulisan ini berfaedah terima kasih
Tulisan ini diposting pada tag contoh adat istiadat melayu, contoh adat istiadat orang melayu, contoh adat istiadat suku melayu,

Komentar
Posting Komentar